Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, salah satu pelaku, Kolonel P, sempat berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam penabrakan dan pembuangan jenazah sejoli tersebut.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 28 Desember 2021 - 16:01 WIB
WowKeren - Kasus penabrakan dan pembuangan jenazah sejoli ke Sungai Serayu yang melibatkan tiga oknum anggota TNI terus bergulir. Kekinian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa ketiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka per Selasa (28/12) hari ini.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkap Andika pada Selasa pagi.
Salah satu pelaku, Kolonel P, disebut sempat berupaya berbohong atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila tersebut. Selain Kolonel P, dua pelaku lainnya adalah Sertu AS dan Kopda DA.
"Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong," ungkap Andika.
Namun setelah penyidik melakukan konfirmasi kepada saksi, fakta di lapangan pun akhirnyat terungkap. Ketiga prajurit tersebut sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat) sesuai lokasi kejadian penabrakan di Nagreg, Bandung. Ketiganya kemudian ditarik ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan dan agar penyelidikan dapat dilakukan secara terpusat.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," paparnya.
Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dan Pasal 312. Selain itu, mereka juga akan disangkakan dengan Pasal 181 KUHP, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," pungkasnya.
(wk/Bert)