Wapres Ma'ruf Amin Sebut WNI Dilarang ke Luar Negeri untuk Sementara, Wiku Adisasmito Beri Dukungan
wapresri.go.id
Nasional

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut WNI dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu seiring dengan bertambahnya kasus Varian Omicron di Indonesia yang kini telah mencapai 47 kasus.

WowKeren - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu. Hal ini disampaikan seiring dengan bertambahnya kasus Varian Omicron di Indonesia yang kini telah mencapai 47 kasus.

"Kita karena Omicron ini cepat sekali penularannya, karena itu dalam sidang kabinet terakhir kita melakukan upaya pengetatan dalam arti beberapa hal," tutur Ma'ruf pada Selasa (28/12). "Pertama, yang datang dari luar negeri betul-betul kita perketat, bahkan kita sedang melakukan upaya karantina, apakah nanti lebih selektif, penyiapan di dalam negeri dan melarang WNI untuk ke luar negeri untuk sementara ini."

Selain itu, Ma'ruf menyatakan bahwa penerapan protokol kesehatan akan turut diperketat. Sedanngkan program booster vaksinasi COVID-19 akan dipercepat.

"Kemudian juga masalah prokes diperketat, terutama masker, dan vaksinasi dipercepat termasuk sedang disiapkan booster untuk masyarakat umum," paparnya. "Begitu juga penerapan PeduliLindungi."


Namun demikian, Ma'ruf memastikan tidak akan penyekatan meski warga akan diperiksa apakah sudah divaksinasi atau belum. "Tapi tidak ada kenaikan level, masih tetap seperti biasa, dan tidak ada penyekatan, tapi pemeriksaan vaksinasi," katanya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Wiku Adisasmito lantas mendukung pernyataan Ma'ruf tentang WNI dilarang ke luar negeri. Meski hingga kini masih belum ada larangan resmi untuk ke luar negeri.

"Memang di masa genting seperti, upaya pencegahan termasuk mobilisasi itu penting," ujarnya. "Untuk itu masyarakat diharapkan dapat berkerjasama dengan baik menekan peluang lonjakan kasus."

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah melaporkan kasus transmisi lokal Varian Omicron di Indonesia. Kasus transmisi lokal pertama ini merupakan laki-laki berusia 37 tahun. Ia diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, maupun kontak dengan pelaku perjalanan internasional.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait