Selama periode Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT KAI memiliki kebijakan terkait calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Rabu, 29 Desember 2021 - 11:38 WIB
WowKeren - Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan persyaratan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun regulasi ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Persyaratan Naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi selama periode Nataru.
Kini, PT KAI Daop 1 Jakarta meminta kepada calon pengguna kereta api (KA) jarak jauh untuk bisa memperhatikan syarat perjalanan yang telah diterbitkan. Khususnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jasa KAI di masa Nataru.
Sementara itu, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa calon penumpang di atar usia 17 tahun wajib telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Apabila belum mendapatkan dosis lengkap atau ada masalah medis, maka tidak bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api.
Selain itu, kata Eva, calon penumpang usia di atas 17 tahun juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian bisa juga menggunakan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, Eva menerangkan untuk calon penumpang yang berusia 12 hingga 17 tahun, wajib minimal telah menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama. Sedangkan apabila belum menerima suntikan vaksin COVID-19 karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Sedangkan untuk calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, Eva mengatakan bahwa mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ia lantas menegaskan bahwa penumpang di bawah 12 tahun juga wajib didampingi orang tua.
"Penumpang usia 12-17 tahun juga harus menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," papar Eva. "Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA."
(wk/tiar)