Dokter Richard Lee Akhirnya Diperbolehkan Pulang Ke Rumah Tanpa Jaminan
Instagram/dr.richard_lee
Selebriti

Dokter Richard Lee yang sebelumnya ditahan kini telah dibebaskan dan di perbolehkan pulang ke rumah. Bahkan kebebasannya tersebut tak memerlukan jaminan.

WowKeren - Dokter Richard Lee akhirnya dibebaskan. Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan sang dokter. Kabar ini diketahui langsung dari kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution.

Dan bahkan kini kliennya tersebut sudah pulang ke rumah. "Dokter Richard Lee sudah kembali ke rumah," ujar Razman saat dihubungi awak media lewat sambungan telepon, Rabu (29/12).

Razma juga mengungkapkan bahwa dibebaskannya dokter Richard Lee ini tanpa jaminan. Razman hanya menyerahkan surat permohonan dari istri kliennya, Reni Effendi.

Oleh karenanya, dokter Richard Lee diminta untuk terus bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlangsung. "Cuma kooperatif saja nanti. Kalau ada pemeriksaan berikut, kan akan dilimpahkan P21 tahap duanya, ya sudah nanti kami bawa," kata Razman.


Razman juga menyampaikan kondisi terkini dokter Richard usai diperkenankan meninggalkan tahanan Polda Metro Jaya. "Sudah baik kok," ujar Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter Richard Lee telah ditangkap oleh polisi dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/12). Sang dokter rupanya ditahan lantaran ia dikenakan pasal 30 ayat 1 UU ITE tentang Ilegal Akses dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Pasal tersebut menjerat dokter Richard Lee lantaran ia kedapatan membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram miliknya sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas laporan Kartika Putri di Polda Metro Jaya pada Desember 2020.

Sebelumya, Razman sendiri juga begitu yakin Richard Lee bisa bebas dari hukuman penjara karena merasa kliennya itu tidak bersalah. Apa yang telah dilakukan Richard Lee adalah sebuah ketidaksengajaan karena ia tidak tahu-menahu bahwa hal tersebut salah.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait