Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar Terkait Ceramahnya di Bandung, 34 Saksi Diperiksa
Nasional

Polda Jawa Barat (Jabar) menjelaskan bahwa kasus Habib Bahar ini terkait dengan ceramahnya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga mengandung ujaran kebencian.

WowKeren - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyandung Habib Bahar bin Smith sudah naik ke tingkat penyidikan. Ini berarti, pihak kepolisian telah menemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian masih belum menyampaikan detail kasus tersebut. Kekinian, Polda Jawa Barat (Jabar) menjelaskan bahwa kasus Habib Bahar ini terkait dengan ceramahnya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diduga mengandung ujaran kebencian.

"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," papar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar pada Jumat (31/12).

Arif mengungkapkan bahwa konten ceramah Bahar diunggah ke media sosial dan kemudian menjadi viral hingga menuai beragam respons dari warganet. Kini kasus dugaan ujaran kebencian tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.


"Kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," terangnya.

Meski demikian, polisi belum memberikan penjelasan detail mengenai ceramah tersebut, termasuk di bagian mana yang mengandung ujaran kebencian. Habib Bahar sendiri akan segera dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Sementara itu, penyidik Polri memeriksa 34 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung. "Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Adapun 13 orang saksi yang diperiksa terdiri atas pelapor, tiga orang yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu. Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru