KPK Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemendagri dan Sita Berbagai Dokumen Hingga Alat Elektronik
Nasional

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. KPK juga akan mengkonfirmasi bukti-bukti tersebut kepada saksi yang dipanggil.

WowKeren - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto, dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah tahun 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menggeledah kediaman Ardian terkait kasus dugaan suap tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara. "Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media pada Jumat (31/12).

Menurut Ali, bukti-bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. KPK juga akan mengkonfirmasi bukti-bukti tersebut kepada saksi yang dipanggil.

"Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisis untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.


KPK diketahui melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait perkaran ini. Yakni di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara.

"Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yaitu di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," paparnya. "Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini."

Sebelumnya, sumber CNN Indonesia mengungkapkan bahwa Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, dan Ardian Noervianto menjadi tersangka yang dijerat KPK. "(Tersangka) tiga, pemberi dan dua penerima. Semua ASN," ungkap sumber tersebut.

Ardian diketahui sempat menjadi Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Namun ia telah dicopot pada 19 November 2021 lalu.

"Minggu yang lalu, 19 November 2021. Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dikutip dari detikcom.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru