Panglima TNI Andika Sebut Kolonel P Jadi Dalang Buang Jasad Handi dan Salsa
YouTube/TNI AD
Nasional

Kasus penemuan jasad di Sungai Serayu, Banyumas, berbuntut panjang dan menyeret 3 oknum TNI. Kini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

WowKeren - Belakangan, publik digegerkan dengan kasus tabrakan sejoli Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Pasalnya, kasus tabrakan yang menewaskan keduanya itu turut menyeret 3 oknum TNI.

Kini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa Kolonel P merupakan sosok yang menjadi "dalang" dalam hal ini memerintahkan untuk membuang jenazah sejoli itu. Andika mengatakan fakta ini didapatkan usai Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A dikonfrontir dalam satu pemeriksaan sekaligus.

Andika menerangkan ketiganya sejak Rabu (29/12), telah ditempatkan dalam ruangan berbeda di Tahanan Militer Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. "Bahkan dalam satu pemeriksaan dan memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah Kolonel P," ungkap Andika usai meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12).


Lebih lanjut, Andika mengatakan bahwa saat ini penyidik masih mendalami motif dari ketiganya dalam kasus tersebut. Mengenai pelaksanaan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg dan Sungai Serayu, rencananya bakal digelar pada pekan depan.

"Tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur," jelas Andika. "Oditur pun juga sudah kita instruksikan karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan."

Kemudian, Andika menambahkan menimbang adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut, maka masih sangat mungkin bagi ketiganya untuk dikenakan Pasal 340 KUHP. Namun, ia juga mengupayakan agar Kolonel P Cs dituntut hukuman seumur hidup.

Selain itu, kata Andika, juga sudah banyak Pasal lainnya yang bisa dikenakan kepada ketiganya yakni mulai dari Pasal-Pasal 328, 333, 338, 340, 359, 55 KUHP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait