Wajib Karantina 14 Hari Berlaku Sampai Akhir 2022, Khusus untuk WNI dari Negara Ini
Flickr/Mark Hodson
Nasional

Mulai 1 Januari 2022, WNI pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10-14 hari. Durasi disesuaikan dengan status Omicron di negara sang WNI berasal.

WowKeren - Keberadaan puluhan kasus COVID-19 Omicron ditambah dengan temuan transmisi lokal membuat Indonesia melakukan pengetatan peraturan untuk pelaku perjalanan internasional. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan internasional harus menjalani karantina selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Kewajiban karantina selama setengah bulan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron. Kewajiban yang sama berlaku untuk mereka yang baru kembali dari negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron maupun negara yang telah mengonfirmasi lebih dari 10 ribu kasus COVID-19 Omicron.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional selain ketentuan di atas tidak diwajibkan karantina selama 14 hari. "Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron)," demikian kutipan dari SK terkait, dipantau pada Minggu (2/1).

Kewajiban yang diatur di SK tersebut berlaku mulai Sabtu (1/1) hingga 31 Desember 2022. SK juga mengatur soal karantina terpusat hingga entry point alias pintu masuk bagi para pelaku perjalanan internasional.


Satgas COVID-19 menegaskan bahwa fasilitas karantina terpusat hanya berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia. Selain itu pelajar atau mahasiswa yang baru menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri juga berhak untuk dikarantina di fasilitas pemerintah.

Dengan demikian jelas seluruh pelaku perjalanan selain yang disebutkan di atas harus menjalani karantina di hotel yang telah ditunjuk. Sedangkan untuk entry point Indonesia secara umum dibagi menjadi tiga, yakni dengan transportasi udara, laut, dan Pos Lintas Batas Negara

Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa pintu masuk untuk WNI pelaku perjalanan internasional via udara adalah di 3 lokasi berikut. Yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional via jalur laut bisa memasuki Indonesia melalui Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; serta Nunukan, Kalimantan Utara. Sementara untuk Pos Lintas Batas Negara pintu masuknya berada di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; serta Motaain, Nusa Tenggara Timur.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru