Kebijakan WFO Seluruh Sektor Diperketat, Simak Aturan PPKM Level 2 DKI Jakarta
Nasional

DKI Jakarta kembali naik ke PPKM Level 2. Dengan begitu, Pemprov DKI kembali memperketat aturan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk di perkantoran, baik sektor esensial maupun non esensial.

WowKeren - Sebelumnya, pemerintah telah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level. Dalam perpanjangan, ada sejumlah daerah yang kembali naik levelnya, salah satunya adalah DKI Jakarta.

Sebelumya, DKI Jakarta telah berada di PPKM Level 1, namun kini kembali naik ke level 2. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa kenaikan level tersebut tidak terkait dengan adanya kasus COVID-19 varian Omicron.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan lantas mengeluarkan Kepgub Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Dalam aturan ini juga memperketat pelaksanaan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) di seluruh sektor, baik esensial maupun non esensial.

Bagi pegawai di sektor non esensial, diberlakukan 50 persen WFO, dengan syarat telah divaksin COVID-19. Kemudian para pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara untuk sektor esensial, WFO dapat beroperasi 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 50 persen.

Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).


Kemudian untuk layanan kebutuhan sehari-hari seperti super market, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Khusus pasar induk, bisa beroperasi sesuai jam operasional.

Lalu apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam, dengan menerapkan prokes lebih ketat. Sementara untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara untuk layanan makan di warung, dan sejenisnya, bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen dan 60 menit.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada didalam gedung, diizin melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit. Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan bioskop 70 persen dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.

Untuk tempat ibadah, maksimal kapasitas 75 persen. Kemudian fasilitas umum di area publik seperti tempat wisata dan taman diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Penerapan ganjil genap juga belaku di sepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Terakhir, boleh menggelar resepsi pernikahan dengan maksimal kapasitas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat. Penggunaan kendaraan umum, dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait