Setelah terjaring dalam OTT KPK, kini Wali Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap. Selain itu, KPK juga mengungkap modus dalam kasus tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 06 Januari 2022 - 20:32 WIB
WowKeren - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Effendi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022.
Sebelumnya, Effendi telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1) kemarin. Pada saat terjaring OTT, Effendi diamankan tim KPK bersama dengan 13 orang lainnya.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1). "Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang."
Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1). Adapun penyerangan dilakukan MB kepada Pepen sapaan Wali Kota Bekasi, di rumah dinasnya.
Saat Pepen keluar dari rumah dinasnya, tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledahnya. KPK pun menemukan bukti uang yang bernilai fantastis. "KPK mengamankan RE, MY, BK, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi, miliaran dalam bentuk pecahan," ungkap Firli.
Firli mengungkapkan total uang yang ditemukan KPK ada sekitar Rp5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya. Uang tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Kemudian, Firli menyebut bahwa Pepen menrima uang melalui orang kepercayaannya yakni Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, serta Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna. Menurutnya, total ada lebih dari Rp7 miliar yang diterima Pepen melalui dua orang tersebut dari pihak swasta.
Selanjutnya, kata Firli, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yakni JL yang menerima sejumlah Rp4 miliar dari LBM. Kemudian WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.
Firli lantas menuturkan untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(wk/tiar)