Ditjen Pajak Tegaskan Aset NFT Hingga Bitcoin Wajib Lapor SPT Tahunan
Pixabay/Pete Linforth
Nasional

Aset digital seperti NFT dan Bitcoin belakangan begitu menjamur di kalangan masyarakat. Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan bahwa aset-aset seperti itu tetap harus dilaporkan di SPT.

WowKeren - Belakangan aset digital lebih dilirik ketimbang bentuk investasi lain yang bersifat fisik. Termasuk di antaranya Non Fungible Token (NFT) dan bitcoin.

Perkembangan ini turut dilirik oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa aset-aset digital seperti NFT dan bitcoin harus masuk ke Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. "Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, kepada CNBC Indonesia, Jumat (7/1).

Kendati demikian, Neilmadrin membenarkan bahwa belum ada aturan pajak khusus terkait transaksi digital seperti aset bitcoin dan NFT. Karena itulah pajak yang dikenakan dan dilaporkan di SPT adalah sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh).

"Namun ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," terangnya melanjutkan. Yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan umum, karena penghasilan yang diterima wajib pajak dari transaksi tersebut adalah bagian dari pendapatan. Maka akan dijumlahkan ke total pendapatan tahunannya dan dilakukan perhitungan sesuai UU PPh.


"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," tutur Neilmadrin.

Namun Neilmadrin menegaskan bahwa pemerintah terus membahas penetapan pajak khusus untuk transaksi digital seperti NFT dan bitcoin. Pembahasannya berlangsung cukup lama lantaran masih melihat bagaimana seharusnya pajak ditetapkan, apakah berdasarkan transaksi atau nilainya. "Transaksi NFT dan bitcoin masih dalam pembahasan pemerintah," pungkas Neilmadrin.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sejumlah pembaruan terkait pajak pada tahun 2022. Termasuk program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga perubahan persentase Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Secara umum, besaran PPN pada 2022 akan naik dari 10 persen menjadi 12 persen. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema 4 tarif PPN dalam rangka menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait