Komnas HAM menyoroti maraknya peristiwa kekeresan seksual yang terjadi belakangan ini. Pihaknya lantas meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 07 Januari 2022 - 16:01 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum juga disahkan oleh pemerintah. Hal ini tampaknya juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Jokowi sebelumnya telah memerintahkan dua menteri sekaligus untuk menyelesaikan RUU TPKS. Adapun dua menteri itu adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menanggapi instruksi Jokowi tersebut, DPR langsung memastikan akan membahas RUU TPKS pada Januari ini. Sementara itu, pihak Komnas HAM juga mendesak pemerintah dan DPR untuk seger mengesahkan RUU TPKS.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin pun menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual yang belakangan banyak terjadi di sejumlah daerah. "Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, akan menjadi tolok ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara," tutur Amiruddin kepada wartawan, Jumat (7/1).
Di sisi lain, Amiruddin menilai bahwa pengesahan RUU TPKS itu perlu dilakukan demi perlindungan HAM perempuan Indonesia. Menurutnya, apabila pengesahan terus tertunda, maka pemerintah tampak abai terhadap perlindungan perempuan. "Jika terus tertunda, kita sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Amiruddin lantas menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Bandung, yang ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Menurutnya, dengan maraknya kejadian kekeraan seksual seperti itu, maka RUU TPKS itu perlu untuk segera disahkan.
"Peristiwa itu sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak," jelas Amiruddin. "Melihat kian banyaknya muncul berita media massa yang menunjukkan terjadinya kekerasan seksual di beberapa daerah serta banyaknya korban perempuan. Bahkan korbannya masih berusia anak-anak. Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan, sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai."
Menurut Amiruddin, merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti yang terjadi di Bandung itu bukan hanya karena buasnya pelaku. Tetapi juga karena terlalu abainya banyak pihak, mulai masyarakat sendiri hingga "aktor-aktor" negara dan pemerintah.
(wk/tiar)