Siap-Siap! Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik Jadi Rp5.000, Berlaku Kapan?
Wikimedia Commons/Sushiya
Nasional

Kementerian Perhubungan membuka opsi untuk menyesuaikan tarif KRL Jabodetabek, dari semula Rp3.000 per 25 km pertama menjadi Rp5.000 untuk jarak tempuh yang sama.

WowKeren - Kementerian Perhubungan mengungkap rencana untuk menaikkan tarif KRL alias commuter line yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Sebagai informasi, penumpang KRL Jabodetabek saat ini dibebani tarif Rp3.000 di 25 kilometer pertama.

Sedianya tarif baru yang akan diberlakukan adalah Rp5.000 untuk jarak tempuh yang sama. Tak disangka, kebijakan menaikkan tarif KRL ini berkaitan dengan naiknya pula upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022.

Rencana penyesuaian tarif ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar. "Bahwa tarif KRL ini sebenarnya tidak mengalami penyesuaian tarif sejak tahun 2015. Jadi disampaikan tarif dasar pertama itu Rp3.000 hanya beda penerapannya saja," kata Arif dalam sebuah webinar, Rabu (12/1).

Ketika tarif ini diterapkan pertama kali, Rp3.000 berlaku untuk 3 stasiun pertama, kemudian naik Rp1.000 per 10 kilometernya. "Kemudian di tahun 2016 itu 25 km pertama, baru setelahnya per 10 km naik Rp1.000. Nah ini tidak berubah hingga saat ini," imbuh Arif.


Namun kini pemerintah berpandangan harga KRL seharusnya bisa dinaikkan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang juga berpengaruh dengan operasional KRL Jabodetabek. Selain itu, selalu terjadi peningkatan untuk pos anggaran kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).

Selain itu, Kemenhub juga menyoroti dari nilai UMP yang rata-rata naik 1,09 persen pada tahun 2022 ini. "Nah ini sebenarnya yang menjadi latar belakang kenapa kita perlu melihat kira-kira perlu ada penyesuaian tarif untuk KRL Jabodetabek ini," lanjut Arif.

Lantas kapan perkiraan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek ini akan diberlakukan? Arif ternyata belum bisa memastikan lantaran pihaknya juga masih melakukan berbagai diskusi dengan menyesuaikan hasil survei kemampuan pembayaran penumpang (ability to pay / ATP) dan kemauan penumpang untuk membayar (willingness to pay / WTP).

"Jadi kalau yang semula berdasarkan peraturan menteri tarif semula sebesar Rp3.000 per 25 km pertama ini akan dinaikkan menjadi Rp5.000. Kemudian per 10 km selanjutnya tetap kenaikan Rp1.000. Nah ini yang masih kami diskusikan," pungkas Arif.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait