Tyna Kanna Dapatkan Hak Asuh Anak, Kenang Mirdad Wajib Beri Nafkah Segini
WowKeren/Fernando
Selebriti

Tyna Kanna mendapatkan hak asuh anak atas dua putrinya dari Kenang Mirdad. Tyna juga meminta sejumlah uang untuk nafkah anak setiap bulan kepada Kenang Mirdad yang telah dikabulkan pengadilan, berapa?

WowKeren - Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah memutuskan perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna dengan hak asuh anak jatuh ke tangan pihak ibu. Kendati begitu, Tyna dilarang memutus akses komunikasi Kenang dengan kedua putrinya.

"Menetapkan anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11 (tahun) dan Aluna Laila binti Kenang Kanna Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah selaku humas PA Jaksel saat ditemui WowKeren pada Selasa (18/1).

"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu, mencurahkan kasih sayang, serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," sambungnya.

Selain itu, Kenang Mirdad juga ditetapkan harus menafkahi anak-anaknya sebesar Rp10 juta per bulan. Nominal tersebut rupanya diminta oleh Tyna Kanna sendiri.


"Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua anak penggugat tersebut sebesar 10 juta (per bulan) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa dan mandiri dengan kenaikan minimal 10 persen setiap tahun," terang Taslimah. "Iya penggugat meminta untuk ditetapkan biaya pemeliharaan dari kedua anak orang tersebut kepada tergugat sejumlah itu sehingga dikabulkan semuanya."

Nafkah wajib diberikan Kenang Mirdad sampai anak-anaknya berusia 21 tahun atau sudah mandiri. Nafkah tersebut juga belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan.

"(10 juta) Untuk dua orang anak. Untuk memberikan kepada penggugat nafkah untuk kedua orang anak penggugat dengan tergugat sejumlah 10 juta minimal sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahun," jelas Taslimah lagi. "Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia udah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orang tua."

Keputusan tersebut belum final karena baik penggugat maupun tergugat dapat mengupayakan banding selama 14 hari ke depan. "Apakah pihak penggugat atau tergugat menerima atau mau upaya hukum kita lihat nanti. Jadi masa 14 hari itu masa berpikir," tandasnya.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait