Kartel Dicurigai Jadi Penyebab Harga Minyak Goreng Meroket, KPPU Soroti Kejanggalan Ini
Nasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti kejanggalan pada harga minyak goreng yang belakangan terus naik. KPPU pun mencurigai adanya kartel sebagai penyebab naiknya harga minyak goreng.

WowKeren - KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mencurigai ada kartel di balik mahalnya harga minyak goreng belakangan ini. Kartel di sini merujuk pada sekelompok produsen yang mendominasi pasar dan bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikan harga, sehingga pada akhirnya konsumen yang dirugikan.

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi pun mengungkap kejanggalan yang memicu kecurigaan munculnya kalter dalam persoalan naiknya harga minyak goreng. Ukay mengatakan kartel tersebut terlihat dari kompaknya para produsen CPO dan minyak goreng yang menaikkan harga minyak goreng.

"Ini dinaikkan juga relatif kompak, baik di pasar tradisional, di ritel modern, di pabrik perusahaan menaikkan bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri-sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal apakah ini terjadi kartel karena harga, tapi ini secara hukum harus dibuktikan," ujar Ukay dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1).

Menurut Ukay, dugaan kartel ini berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Dia menjelaskan, jika CPO-nya milik sendiri, harga minyak goreng tidak mungkin naik secara bersama-sama.


"Tadi sudah dijelaskan produsen CPO mana yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, mereka kan awalnya produsen CPO. Masing-masing memiliki kebun kelapa sawit sendiri, supply ke pabrik minyak gorengnya," jelas Ukay.

Selain itu, pasar industri minyak goreng di Indonesia disebut Ukay cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. KPPU mencatat dalam data consentration ratio (CR) yang dihimpun pada 2019, ada empat industri besar yang tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.

Tak hanya itu, dalam struktur industri, pemain besar minyak goreng diduga terintegrasi dengan kelompok usaha perkebunan kelapa sawit dan beberapa produk turunannya. Artinya masing-masing industri minyak goreng jumbo umumnya memiliki kebun sawit.

Karena itu, Ukay menilai peningkatan harga CPO semestinya tidak terlalu mempengaruhi fluktuasi harga minyak goreng di dalam negeri. Ukay menyebut pihaknya masih akan mendalami penelitian mengenai dugaan adanya kartel di industri minyak goreng tersebut.

"Tidak ada kenaikan ongkos produksi karena kebun milik sendiri. Jadi kalau pun CPO untuk produksi minyak tidak dinaikkan, pabrik minyak gorengnya akan tetap untung," pungkas Ukay.

(wk/Indr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait