Imbas Kerumunan Pertunjukkan Barongsai, Kini Mal di Bandung Resmi Ditutup Selama 3 Hari
Instagram/kangyanamulyana
Nasional

Sebelumnya, pihak pengelola Mall Festival Citylink Bandung itu diperiksa oleh pihak berwenang. Setelah diperiksa, kini pihak berwenang memberikan sanksi atas kerumunan tersebut.

WowKeren - Pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2022 yang jatuh di tanggal 1 Februari lalu, salah satu mal di Kota Bandung, Jawa Barat, yakni Mall Festival Citylink menggelar sebuah pertunjukkan barongsai. Namun pertunjukkan ini memicu terjadinya kerumunan di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Akibat dari kerumunan pengunjung yang menyaksikan barongsai itu membuat pengelola mal diperiksa oleh pihak berwenang. Kini Pemerintah Kota Bandung telah resmi menutup sementara Mal Festival Citylink imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Adapun penutupan ini berlangsung selama tiga hari.

Mengenai penutupan mal itu sendiri diketahui dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung pada Jumat (4/2) hari ini. Petugas Satpol PP pun tampak memasang striker bertuliskan "Kegiatan Ini Dihentikan Sementara".


Selain itu, dalam stiker itu juga tertulis mal ditutup sementara dari tanggal 4 Februari 2022 hingga 6 Februari mendatang. Selanjutnya juga disebutkan bahwa mal telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perda/Perwal Nomor 5 Tahun 2022. Akibatnya, kondisi mal menjadi sepi, sejumlah toko dan tenant yang biasanya buka kini tutup.

Selain sanksi penutupan mal selama 3 hari, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan bahwa pusat perbelanjaan itu juga dijatuhi denda administrasi sebesar Rp500 ribu. Rasdian menerangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan mal itu sudah termasuk dalam kategori berat, menurutnya, tidak ada izin dalam penyelenggaraan tersebut.

"Pelanggaran yang pertama jelas Prokes diatur dalam pasal 20 Perwal 103 setiap event, konser, seni musik budaya, olahraga, itu sudah ada kuotanya," papar Rasdian dalam keterangannya, Jumat (4/2). "Kedua tentu, kegiatan harus ada izin, rekomendasi dari gugus tugas Kota Bandung, itu tidak dipenuhi oleh management."

Rasdian mengungkapkan bahwa sanksi penutupan mal selama 3 hari itu memang tidak tercantum di Perwal, namun penyidik Satpol PP memiliki keyakinan tersendiri untuk menerapkan sanksi tersebut. "Tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari, bisa aja 1, 2 , 3 hari atau lebih dari itu," tandas Rasdian.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait