Satgas COVID-19 Lakukan Sidak, Kafe di Bogor Disanksi Denda Rp1 Juta Akibat Langgar PPKM
Pixabay
Nasional

Dalam rangka mensosialisasikan dan memantau penerapan PPKM di Bogor, aparat keamanan pun melakukan sidak. Adapun Bogor saat ini tengah berada di level 3 PPKM.

WowKeren - Pada Selasa (8/2) kemarin malam, Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas COVID-19 Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kafe, restoran dan karaoke. Dalam sidak tersebut, Gakkumdu Satgas COVID-19 menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat.

Akibat kafe tersebut dinilai telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan aturan PPKM Level 3.

Lebih lanjut, Dhoni mengatakan lokasi yang didatangi petugas adalah karaoke dan restoran di Jalan Soleh Iskanda serta kafe di Jalan Abdullah Bin Nuh. "Kami malam ini melaksanakan kegiatan pengecekan kafe resto, para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor," tutur Dhoni dalam keterangannya, Selasa (8/2) malam.


Dhoni menuturkan ketiga tempat tersebut kedapatan melanggar aturan yakni terkait dengan jam operasional melebihi pukul 21.00 WIB. Dari ketiga tempat tersebut, dua di antaranya diberikan teguran lisan, sedangkan satunya dikenakan sanksi denda Rp1 juta yakni kafe yang ada di Jalan Abdullah Bin Nuh.

Dhoni menekankan kegiatan sidak dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu juga melakukan pemeriksaan fasilitas protokol kesehatan (prokes). Termasuk juga di antaranya penerapan aplikasi PeduliLindungi, serta sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3.

Seperti yang diketahui, saat ini kasus COVID-19 di Indonesia tengah mengalami kenaikan, salah satunya dipicu oleh penyebaran varian Omicron yang sangat cepat. Maka dari itu, pemerintah kembali menerapkan pengetatan aturan pembatasan COVID-19, termasuk di antaranya penerapan PPKM.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level Jawa-Bali selama satu pekan ke depan hingga 14 Februari 2022. Upaya ini dilakukan agar angka kasus COVID-19 bisa dikendalikan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait