Tempatkan Jammers, Aparat Turunkan Paksa 5 Drone Liar yang Terbang di Kawasan Sirkuit Mandalika
Nasional

Aparat kepolisian menurunkan paksa 5 drone liar yang terbang di kawasan Sirkuit Mandala tanpa izin. Pihak kepolisian menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.

WowKeren - Kepolisian terus disiagakan untuk mengamankan rangkaian acara MotoGP Mandalika. Termasuk terkait ancaman drone liar atau ilegal yang terbang di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.

Terbaru, aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar dari kawasan Sirkuit Mandalika. Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi, Artanto dalam keterangan tertulis menyebut bahwa penurunan lima unit drone tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama anti-drone jammers.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," ujar Artanto, Kamis (10/2).

Atas insiden tersebut, Artanto kembali mengimbau warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit Mandalika. Pasalnya hal itu dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung hari ini, Jumat (11/2). Pihaknya juga telah membina para pelaku penerbang drone untuk tidak mengulangi aksi mereka.


"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," lanjut Artanto.

Alat anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit. "Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," tegas Artanto.

Artanto juga turut mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," pungkas Artanto.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta pengamanan dari tim gabungan TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait