Diiming-imingi Khodam, 11 Anak Laki-laki Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tangerang
Pixabay/kalhh
Nasional

Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Tangerang diciduk polisi karena dugaan kasus kekerasaan seksual. Guru ngaji itu diduga telah mencabuli 11 anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri.

WowKeren - Kasus kekerasaan seksual pada anak-anak kembali terjadi. Kali ini seorang guru ngaji di Tangerang berinisial (AA) ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencabulan pada anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Kepolisian Resor Tangerang menciduk oknum guru ngaji.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi bejat itu dilakukan di sebuah masjid di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Dalam melakukan aksinya, tersangka AA mengiming-imingi para korban dengan berdalih akan memberikan ilmu khodam.

"Dia melakukan tipu muslihat kepada korban dengan akan memberikan ilmu atau kodam kepada korban dengan cara melakukan persetubuhan melalui belakang atau anus atau dubur," ungkap Zain kepada wartawan, Kamis (10/2).

Tersangka AA telah melakukan aksi bejatnya itu kepada 11 anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri. Korban rata-rata masih berusia 8 sampai 11 tahun. Sebanyak 11 murid ngajinya itu mengalami tindakan pencabulan sepanjang mengikuti pembelajaran ngaji secara privat tersebut. Dari 11 anak yang diduga menjadi korban, baru tiga orang yang diketahui melapor.


Meski begitu, pihak kepolisian saat ini masih berusaha mendalami lebih lanjut ihwal sudah berapa banyak murid yang menjadi korban aksi bejat tersangka.

"AA sudah diperiksa, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, kita sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada," ungkap Zain.

Polisi juga menyebut bakal melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku AA. Guna memastikan apakah pelaku itu mengalami kelainan atau tidak. "Kita akan kerja sama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologinya," lanjutnya.

Pelaku pun terancam Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah," pungkas Zain.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait