Soroti Kebijakan Karantina PPLN 3 Hari, Pakar Sebut Tak Ada Korelasi Dengan Vaksinasi COVID-19
AFP/Adek Berry
Nasional

Lama masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat ini ditentukan dengan dosis vaksin COVID-19 yang sudah didapatkan. Hal ini lantas menjadi sorotan pakar.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis lanjutan atau booster. Hal ini lantas menjadi sorotan pakar.

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada relevansi langsung antara pemberian vaksin dan panjang masa karantina. Ia menuturkan menurut perspektif pihaknya, karantina 3 hari itu sebenarnya tidak efektif.

"Karena pemerintah dan Kemenkes sendiri masih fokus pada lima hari minimal," tutur Hermawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2). "Kalaupun misalnya terkait vaksinasi booster, nah, antara karantina dan vaksinasi itu tidak berkaitan langsung."

Lebih lanjut, Hermawan lantas mengingatkan bahwa tujuan dari karantina itu untuk mencegah penularan COVID-19 semakin luas. Sementara tujuan dari vaksinasi COVID-19 sendiri adalah untuk memberikan proteksi tambahan kepada masing-masing individu agar tidak mengalami gejala berat.


Hermawan menuturkan warga yang sudah mendapatkan vaksin masih mungkin terinfeksi COVID-19 dan bisa saja menularkannya kepada orang lain. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada jaminan aman sepulang dari luar negeri.

Selain itu, Hermawan juga menuturkan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa per 1 April 2022, ketentuan karantina terpusat bagi PPLN bisa ditiadakan apabila perkembangan kasus COVID-19 terus menurun. Menurutnya, dalam kondisi pandemi, dan masih ada epidemi, karantina tetap menjadi cara yang dinilai efektif dalam melawan sebaran virus.

"Jadi saya rasa epidemiolog dan para analis kesehatan masyarakat tidak akan setuju. Kalau sampai tidak ada karantina, pastilah keputusan itu bukan datang dari analis kesehatan dan epidemiolog," jelas Hermawan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa PPLN yang sudah mendapatkan suntikan dosis vaksin COVID-19 ketiga atau booster, cukup menjalani karantina selama 3 hari. Namun bagi PPLN yang baru mendapat dua dosis vaksin COVID-19, wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Sedangkan untuk PPLN yang baru menerima dosis satu vaksin COVID-19, harus melakukan karantina selama 7 hari. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru