Sempat Mangkir Pemeriksaan, Indra Kenz Minta Maaf dan Sebut Binomo Ilegal
Instagram/ indrakenz
Nasional

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Indra Kenz menjelaskan bahwa dirinya telah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi beberapa waktu lalu.

WowKeren - Influencer yang kerap dijuluki Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, ramai diperbincangkan usai dilaporkan dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Sempat mangkir dari pemeriksaan polisi, Indra kini menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa aplikasi Binomo ilegal.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Indra menjelaskan bahwa dirinya telah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi beberapa waktu lalu. Setelah pertemuan tersebut, Indra memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option.

"Pada September 2019, saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesi. Informasi tersebut adalah salah dan keliru," tulis Indra dalam keterangan yang diunggah pada Kamis (17/2). "Di awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal."

Lebih lanjut, Indra mengaku awalnya ia membuat konten-konten terkait binary option hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun kini Indra sadar ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten tersebut.


"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload," lanjutnya. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih."

Selain keterangan berisi permintaan maaf, Indra juga mengunggah potongan salah satu video YouTube-nya. Dalam video yang diunggah pada 7 April 2020 tersebut, Indra telah mengatakan bahwa aplikasi Binomo tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias OJK dan merupakan aplikasi "ilegal".

"Iya, karena kita tahu bahwasanya Binomo ini tidak terdaftar OJK. Benar, itu benar sekali. Dan Binomo itu tidak resmi di Indonesia alias ilegal," ujar Indra dalam video tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah dua kali memanggil Indra Kenz untuk dimintai klarifikasi terkait kasus Binomo. Namun ia mangkir dalam dua kesempatan tersebut, sehingga Polda Sumut akan melayangkan pemanggilan ketiga pekan depan.

Selain itu, Indra juga diperkirakan tidak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Jumat (18/2) hari ini terkait kasus Binomo ini. Pasalnya, Indra kini masih berada di Turki dengan alasan kesehatan. Melalui Instagram, Indra sudah sempat mengabarkan bahwa dirinya baru bisa pulang ke Jakarta pada Jumat malam.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait