Pemkot Malang Ungkap Alasan Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan KTP
EPA/JIJI
Nasional

Pemkot Malang akan menggelontor minyak goreng di dua pasar tradisional melalui operasi pasar dalam waktu dekat. Nantinya, ada sedikitnya 3 ribu liter minyak goreng yang disediakan di setiap titik tersebut.

WowKeren - Harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran masih menjadi persoalan hingga kini. Di Kota Malang, Jawa Timur, pihak Pemkot akan menggelontor minyak goreng di dua pasar tradisional melalui operasi pasar dalam waktu dekat.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Muhammad Sailendra, operasi pasar tersebut akan dilakukan di Pasar Kedungkandang dan Pasar Sukun. Nantinya, ada sedikitnya 3 ribu liter minyak goreng yang disediakan di setiap titik tersebut.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi agar pembeli bisa mendapatkan minyak goreng tersebut. Salah satunya adalah menunjukkan kartu tanda penduduk alias KTP.

"Tiap pembeli wajib membekali diri dengan kartu tanda penduduk dan hanya boleh membeli sebanyak 2 liter saja, itu saja syaratnya," paparnya, Senin (21/2).

Syarat tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penimbunan minyak goreng yang sudah cukup langka. Apabila ada warga yang KTP-nya bukan dari Kota Malang, maka calon pembeli tersebut tidak akan diperbolehkan membeli minyak goreng. Dengan demikian, warga Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak akan menjadi prioritas ketika membeli minyak goreng di wilayah Kota Malang.


"Yang kabupaten biar diurus sama pemerintah masing-masing. Jadi, yang prioritas warga Kota Malang," paparnya.

Lebih lanjut, Sailendra mengungkapkan bahwa Pemkot Malang sebenarnya telah menggelar operasi pasar di lima titik berbeda sepekan terakhir ini. Antara lain di Madyopuro, Bunulrejo, Oro–oro Dowo, Tawangmangu dan Sukun. Namun kelangkaan minyak goreng masih terjadi, atau masih dijual dengan harga mahal.

"Di beberapa pasar ada harga yang menual dengan harga normal, tapi ada juga yang masih lebih tinggi dari harga eceran tetap yang ditentukan," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Diskopindah telah menggelar sidak dan pengecekan minyak goreng di sejumlah distributor atau retail modern. Namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng.

"Masalahnya ada pada distribusi yang terhambat. Kami sudah melaporkan masalah itu ke Pemprov Jawa Timur maupun Kementerian Perdagangan," tukasnya.



(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait