Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3), tidak tercantum aturan PPKM Level 4. Pasalnya, sudah tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 22 Maret 2022 - 18:30 WIB
WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan dan berlaku mulai dari Selasa (22/3) hari ini hingga 4 April 2022 mendatang. Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri yang terbit pada Senin (21/3) tersebut, aturan PPKM Level 4 telah dihapus. Pasalnya, sudah tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.
"Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah," papar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, Selasa.
Adapun daerah yang berstatus Level 3 juga menyusut dari 66 daerah menjadi tinggal 39 daerah. Sedangkan wilayah yang berstatus Level 2 meningkat dari 55 daerah menjadi 83 daerah.
Sementara itu, ada enam daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM Level 1, yakni Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan di Jawa Timur. Sebelumnya, tidak ada daerah yang berstatus Level 1.
"Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," terang Safrizal.
Sejumlah kelonggaran pun diberikan untuk wilayah yang berstatus PPKM Level 1. Yang pertama, kantor atau kegiatan sektor non-esensial di wilayah Level 1 dapat beroperasi 100 persen. Ini berarti, pegawai yang telah divaksin dapat bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Selain itu, seluruh tempat ibadah di daerah Level 1 sudah bisa menggelar kegiataan keagamaan atau ibadah berjemaah dengan kapasitas 100 persen. Meski demikian, mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kemudian supermarket hingga pasar rakyat di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan tak ada pembatasan jam operasional. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan alias mal yang dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, namun jam operasional maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Tak hanya itu, bioskop di wilayah Level 1 juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(wk/Bert)