Kapasitas Resepsi Pernikahan Belum Diizinkan 100 Persen, Begini Penjelasan Satgas COVID-19
Unsplash/Álvaro CvG
Nasional

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pemerintah menghapus aturan level 4. Kemudian sejumlah kegiatan di wilayah PPKM Level 1 diizinkan kapasitas 100 persen.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 4 April 2022 mendatang. Adapun hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3).

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui pemerintah telah melonggarkan mayoritas kegiatan di wilayah PPKM Level 1 kini bisa diadakan kehadiran 100 persen, seperti mal dan bioskop. Meski demikian, masih ada gelaran acara yang belum bisa dihadiri dengan kapasitas 100 persen, seperti resepsi pernikahan.

Untuk jumlah kehadiran dalam resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 1 saat ini masih dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas gedung. Terkait aturan ini, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Alexander mengatakan bahwa itu dibuat lantaran acara resepsi berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian.


"Pernikahan adalah kegiatan seremonial, ritual, budaya yang menyerap kearifan lokal masing- masing daerah yang prinsipnya ada akad janji nikah, doa syukur dan pesta makan di tempat yang tertutup atau terbuka yang bila tidak diatur berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan," jelas Alex dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/3).

Lebih lanjut, Alex pun menerangkan alasan terkait dengan dibatasinya kapasitas yang menghadiri resepsi pernikahan sebanyak 75 persen itu sementara kegiatan lainnya sudah diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Salah satunya adalah pergerakan masyarakat yang menimbulkan kerumunan ketika acara pernikahan, terutama di area publik.

"Termasuk tamunya makin ramai setelah jam makan atau ada keramaian musik keroncong, dangdutan atau ronggeng atau hiburan rakyat lainnya," lanjut Alex.

Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan batasan kapasitas 75 persen pada resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 1. Kemudian juga diminta untuk tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat sebagaimana aturan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait