11 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal Kawasan IKN Ditangkap, KLHK Terus Lakukan Pendalaman Kasus
Nasional

Aksi penambangan batu bara ilegal terjadi di kawasan Ibu Kota Negara baru. KLHK pun berhasil menangkap 11 orang pelaku penambangan batu bara ilegal tersebut.

WowKeren - Aksi penambangan ilegal menjadi salah satu persoalan di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Terbaru, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap 11 orang terduga pelaku tambang ilegal saat sedang beroperasi.

Setelah dilakukan pendalaman serta penyelidikan, tiga orang itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Tenggarong. Aksi tambang batu bara ilegal itu terjadi di kawasan Taman Hutan Raya, IKN.

"Jadi pada 21 Maret pukul 00.00 Wita, kami berhasil menindak pelaku tambang batu bara ilegal di kawasan IKN (ibu kota negara) di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Samarinda, Kamis (24/3).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah M (60) selaku penanggungjawab atau koordinator lapangan, ES (38) operator alat berat, dan E (34) juga operator alat berat. Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumanpenjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.


Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan dan dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda. Yaitu dua unit eksavator warna kuning, buku catatan motif batik warna biru, dua buku nota warna biru, satu buku catatan motif batik warna cokelat, 1 unit dumptruck dengan nomor polisi KT 8713 OS warna hijau, dan 1 (satu) kantong sampel batu bara.

Sani menegaskan agar dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Mulai dari pemodal, hingga penerima manfaat dari tambang batu bara ilegal tersebut.

"Penindakan ini merupakan pelajaran bagi pelaku lainnya. Baik para pemodal dan pelaku lainnya, ancaman hukuman ini maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar untuk pemodal, tiga tahun dan denda Rp 1,5 miliar untuk penerima atau pembeli," ungkap Sani.

"Kami akan mendalami aliran keuangan dari proses kejahatan ini. Ini adalah peringatan bagi pelaku tambang ilegal dan juga pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait