Koruptor Pengemplang Kredit Rp 16,4 M Asal Kalbar Akhirnya Tertangkap Usai jadi Buron 13 Tahun
Unsplash/Taylor Brandon
Nasional

Pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2009 tersebut ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, di sebuah rumah kosan pada Senin (28/3).

WowKeren - Terpidana korupsi Lim Kiong Hin yang telah menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kejaksaan. Lim Kiong Hin merupakan Komisaris PT Sinar Kakap yang menjadi pengemplang kredit BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 16,4 miliar.

Pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2009 tersebut ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, di sebuah rumah kosan pada Senin (28/3). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berkoordinasi dengan intel Kejati Bengkulu dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dalam meringkus buron tersebut.

"Tim Tabur Kejati Bengkulu diminta bantu Kejati Kalimantan Barat membantu menangkap buron terpidana Lim Kiong Hin. Setelah dilakukan pemetaan diketahui tempat tinggalnya baru dilakukan penangkapan," papar Asintel Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono, Senin.

Menurut Judhy, Lim Kiong Hin rencananya akan langsung diterbangkan dari Bengkulu untuk diserahkan ke Kejati Kalbar pada Selasa. "Saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju kota Bengkulu dan sementara akan kita tahan di Kejati Bengkulu menunggu kedatangan Kejati Kalimantan Barat tiba," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi Lim Kiong Hin bermula sejak tahun 2001 silam. Kala itu, Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT Sinar Kakap dan M Farid A selaku Accounting Manager PT Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke BNI Cabang Pontianak.

Mereka mengajukan kredit investasi sebesar Rp 4,5 miliar dan kredir modal kerja sebesar Rp 500 juta. Lim Kiong Hin lantas menyerahkan data seperti Legalitas Usaha, Manajemen Usaha, serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT Sinar Kakap.


Lim Kiong Hin lantas menggunakan uang tersebut untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp 5,1 miliar dan pembangunan pabrik es sebesar Rp 2,8 miliar. Untuk mendukung perencanaan pembangunan itu, Lim Kiong Hin membuat dan menyerahkan invoice serta kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap dengan nilai yang sudah di- markup.

BNI Cabang Pontianak kemudian menyetujui permohonan fasilitas kredit tersebut pada 10 Agustus 2001. Setelah itu, Lim Kiong Hin kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar, dengan jaminan kapal kargo Bali Express senilai Rp 900 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.

Kemudian pada 25 Januari 2002, Lim Kiong Hin mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 1,35 miliar. Ia juga kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 8 miliar pada 11 April 2002.

Pada akhirnya, Lim Kiong Hin diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan tanpa persetujuan dari pejabat BNI Cabang Pontianak. Kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Saudara M. Farid A. menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekitar Rp 16,4 miliar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana.

Ia telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi dan divonis hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,4 miliar, jika tidak maka hartanya dapat disita atau diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait