Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan juga telah meminta agar jangan sampai ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadhan.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 29 Maret 2022 - 13:53 WIB
WowKeren - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan bahwa warung makan tidak perlu tutup di siang hari selama bulan Ramadhan. Meski demikian, mereka diminta untuk tetap menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.
"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa," jelas Cholil kepada Jawa Pos, Selasa (29/3).
Menurut Cholil, umat Islam kategori tertentu juga membutuhkan makanan pada siang hari saat bulan Ramadhan. Contohnya adalah orang-orang yang berhalangan puasa seperti perempuan yang sedang haid atau nifas, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain.
"Di bulan Ramadan warung-warung tidak usah tutup tetapi jangan ngeblak atau secara terbuka makan dan minum di depan orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," paparnya.
Sementara itu, Cholil juga meminta umat Islam untuk saling menghargai, termasuk pada para pedagang yang tetap berjualan di siang hari saat bulan Ramadhan. Hal tersebut dinilai dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis.
"Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan," tukasnya. "Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati."
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan juga telah meminta agar jangan sampai ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadhan. Amirsyah menyampaikan bahwa kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan Ramadan. Hanya saja, perlu dilakukan dengan bijak terutama pengusaha yang menjajakan makanan.
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," jelas Amirsyah.
Di sisi lain, pandangan berbeda sebelumnya telah disampaikan oleh MUI Kabupaten Bekasi. Pihak MUI Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pemilik usaha kuliner di wilayahnya harus tutup pada siang hari selama bulan Ramadhan.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan," jelas Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, beberapa waktu lalu.
(wk/Bert)