GIMNI menyebut perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat kebijakan tentang minyak goreng yang berubah-ubah. GIMNI pun menyampaikan pesan tegas.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 30 Maret 2022 - 19:49 WIB
WowKeren - Tak sedikit pihak yang menyalahkan pengusaha atau pedagang atas kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Pasalnya, publik curiga mereka melakukan penimbunan hingga membuat peredaran minyak goreng langka di pasaran.
Sementara di lain pihak, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengklaim rugi ratusan miliar rupiah akibat kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berubah-ubah terkait dengan minyak goreng.
"Ratusan miliar mereka rugi katanya (perusahaan minyak goreng)," ujar Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (30/3).
Sahat menyebut perubahan regulasi Kemendag yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir membuat pelaku pasar bingung. Karena itu, Sahat pun meminta Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi tak lagi mengubah aturan atau meluncurkan regulasi baru.
"Jangan dikeluarkan isu lagi, yang sekarang saja kita benahi, kalau ada yang baru lagi ya udah bayangkan kalau industri itu give up (menyerah). Ah pusing lah udah tutup aja, gimana?" ungkapnya.
Sahat mengingatkan Lutfi agar tak lagi mencoba-coba kebijakan baru menjelang bulan puasa dan Lebaran. Pasalnya hal itu berpotensi mencipta kekacauan saat permintaan sedang tinggi-tingginya.
"Jangan sampai ada regulasi baru aja, ini kita gelontorkan dulu, kalau ini chaos orang mau puasa dan lebaran, aduh negara besar gini malu," ucap Sahat memperingatkan.
Polemik minyak goreng bermula pada Agustus 2021, saat harganya mulai meroket mencapai level Rp 20 ribu per liter di sejumlah wilayah. Menurut Lutfi, hal tersebut disebabkan oleh kenaikan harga CPO di pasar internasional akibat terganggunya pasokan bahan baku minyak nabati lain.
Pada Januari 2022, Lutfi pun memberlakukan kebijakan minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter. Untuk melaksanakannya, pemerintah mengalokasikan dana Rp7,6 triliun lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tak lama berselang, Lutfi mengubah kebijakan lewat pemberlakuan DMO dan DPO minyak goreng pada akhir Januari.
Setelah itu, Lutfi memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu. Akibat penerapan HET yang tiba-tiba tersebut, terjadi kelangkaan di pasar. Jika pun ada, harganya di atas acuan tertinggi.
Tapi kemudian Lutfi lagi-lagi membuat kebijakan baru di akhir bulan Maret. Ia menerbitkan aturan HET minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter dan harga minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar.
(wk/amel)