Sebelumnya, pihak Polda Banten telah berhasil menggerebek gudang yang didugan memproduksi minyak goreng premium palsu. Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 31 Maret 2022 - 16:18 WIB
WowKeren - Keberadaan minyak goreng yang hingga saat ini masih susah alias masih mengalami kelangkaan, tampaknya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang terjadi di Banten, di mana kepolisian daerah menggerebek sebuah gudang minyak goreng premium palsu di Kabupaten Serang pada Rabu (30/3) kemarin.
Saat ini, pihak kepolisian diketahui tengah memburu "aktor intelektual" di balik sindikat peredaran minyak goreng curah yang dikemas secara premium tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AR (28) selaku Direktur Utama CV. Jongjing Pratama yang sudah berstatus tersangka hanya operator.
Menurut Shinto, ada pemodal besar yang menggerakkan AR. "Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan," ujar Shinto kepada Tempo, Kamis (31/3).
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan bahwa pemesanan minyak goreng curah yang dikemas secara premium itu sepenuhnya di bawah kendali bos besar. Setelah minyak goreng curah sampai, maka tugas AR adalah yang melakukan pengemasan dan juga pendistribusiannya.
Shinto mengungkapkan bahwa pendistribusian minyak goreng premium palsu itu telah dilakukan AR sejak November 2021 lalu di area Banten. Berdasarkan dari bukti dokumen yang disita oleh Polda Banten, diketahui telah dilakukan pemesanan 200 ton minyak goreng curah kepada pemasok, namun baru dilakukan dua kali pengiriman dengan total 40 ton pada 14 Maret 2022.
Pesanan 40 ton itu sudah dikemas dengan merek Laban dan telah didistribusikan ke pasar, adapun minyak goreng curah sisa telah disita," jelas Shinto.
Dalam kasus tersebut, kata Shinto, penyidik menyita 5 ton minyak goreng curah yang disimpan di dalam tangki dan 1.300 liter yang sudah di dalam kemasan bermerek Laban. Atas kecurangan tersebut, keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual di balik sindikat minyak goreng premium palsu itu bisa mencapai Rp250 juta per bulan.
Adapun keuntungan tersebut diperoleh dari penjualan minyak goreng curah yang dikemas secara premium. Dari keseluruhan keuntungan tersebut, Rp10 juta diperuntukan sebagai gaji AR.
(wk/tiar)