Seorang nasabah BNI cabang Samarinda membeberkan kronologi kehilangan Rp 3,5 miliar uang miliknya. Kasus uang nasabah yang raib itu ternyata ada sangkut pautnya dengan ulang seorang pegawai bank.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 31 Maret 2022 - 18:39 WIB
WowKeren - Kejadian tak terduga dialami seorang pengusaha ikan bernama Muhammad Asan Ali. Nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI Cabang Samarinda itu mengaku dana di rekeningnya lenyap. Uang di rekening yang semua ada Rp 3,5 miliar raib dan hanya tersisa hanya Rp 490 ribu.
Ia lalu melaporkan kehilangan uang tabungannya itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur. Bermula pada tahun 2004, Asan mendaftar untuk menjadi nasabah bank BNI. Berselang 11 tahun kemudian, pada tahun 2015, Asan membuka rekening kedua di bank yang sama.
"Setiap menabungkan uangnya, di BNI Samarinda, klien kami selalu dibantu dan ditemani oleh petugas bank (customer service) bernama Besse Dalla Eka Putri," kata kuasa hukum Asan sekaligus Direktur LBH Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong, kepada awak media di Samarinda, Rabu (30/3).
Namun dari dua rekening bank itu, Asan hanya diberikan satu buku tabungan dan kartu ATM, yaitu rekening bank yang dibukanya pada tahun 2004. Sedangkan rekening bank lainnya, Asan hanya diberikan kartu ATM dan buku tabungan dipegang oleh Besse Dalla Eka Putri.
Pada 28 Oktober 2020, Asan mengecek saldo miliknya di ATM BNI di Jalan Cendrawasih, Kota Samarinda. Di sana ia baru menyadari uang tabungannya berkurang drastis.
Pada rekening bank yang kartu ATM dan buku tabungannya dipegang Asan, tercatat saldo tersisa Rp 490.000. Sedangkan di rekening lainnya yang buku tabungannya dipegang oleh Dalla, tidak ada saldo sama sekali atau kosong. “Saya sempat menangis, karena uang tersebut hasil kerja keras saya. Bukan uang haram,” ungkap Asan.
Dari hasil penelusuran, diketahui jika uang tabungan Asan telah disalahgunakan Besse Dalla Eka Putri. Asan kemudian mendesak Dalla, sapaan pegawai bank tersebut dan juga pihak BNI Samarinda untuk mengembalikan dana yang raib tersebut.
BNI Cabang Samarinda kemudian mengganti uang Asan melalui deposito dengan cara dicicil selama 6 bulan dengan total nilai Rp 2.354.604.418 atau sekitar Rp 2,35 miliar. Adapun Besse Dalla Eka Putri disebut menyanggupi untuk mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
"Berdasarkan hasil keterangan klien kami dan print out rekening koran kedua rekening milik Pak Asan, masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582," kata pengacara Asan.
Karena belum mendapatkan kembali total uang yang hilang, pada Selasa (29/3) kemarin, Asan dan kuasa hukum juga telah melaporkan kasus tersebut ke OJK Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda.
"Kami sudah melapor ke OJK. Termasuk akan dikirim ke OJK Pusat dan Kementerian BUMN. Dan menyiapkan gugatan secara perdata,” pungkas Hilarius.
(wk/amel)