Belum Ditangkap, Polisi Akui Kesulitan Dalam Memburu Saifuddin Ibrahim yang Berada di Luar Negeri
YouTube/Saifuddin Ibrahim
Nasional

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pendeta Saifuddin Ibrahim hingga kini belum juga ditangkap dan ditahan polisi. Hal ini dikarenakan keberadaan Saifuddin di luar negeri.

WowKeren - Nama pendeta Saifuddin Ibrahim belakangan ini tengah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Pasalnya, Saifuddin sempat membuat publik geger dengan meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

Kini Saifuddin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Meski demikian, Saifuddin belum juga ditangkap dan ditahan oleh polisi, sebab keberadaannya di luar negeri.

Mengingat keberadaan Saifuddin saat ini di luar negeri, Polri bahkan menyebut bahwa pencarian tersangka dugaan kasus penistaan agama itu bukan lah perkara mudah. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa tersangka Saifuddin bisa saja berpindah-pindah negara dengan hanya bermodalkan paspor.

"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan. Kalau yang bersangkutan ada di eropa," ungkap Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4). "Tentu sudah punya gambaran di eropa, kalau enggak dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling."


Maka dari itu, Gatot mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka. Begitu juga dengan polisi Indonesia yang juga telah menjalin kerja sama antara polisi berbagai negara untuk mencari Saifuddin.

Dengan begitu, menurut Gatot akan secara otomatis pihak penyidik harus berkoordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya untuk permohonan penerbitan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

"Karena kan enggak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat," papar Gatot. "Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice-nya."

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pendeta Saifuddin Ibrahim, yang bersangkutan terancam hukuman pidana enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini diketahui terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait