Pemerintah telah mencabut izin 2.078 perusahaan tambang pada Januari 2022 lalu. Salah satu anggota Komisi VII DPR pun berharap aksi pemerintah itu terus berlanjut.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 01 April 2022 - 20:24 WIB
WowKeren - Salah satu anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah mencabut izin dan hak guna dari 2 ribu lebih perusahaan tambang. Diketahui bahwa pada bulan Januari lalu, pemerintah mencabut izin dari 2.078 perusahaan tambang yang melakukan penyalahgunaan izin.
"Saya sangat mendukung kebijakan mencabut izin 2.078 perusahaan tambang, itu bagus. Apalagi dengan alasan tidak melaksanakan RKAB. Karena semangat Undang-undang Dasar kita mengamanatkan kekayaan alam dikelola oleh negara, bukan swasta, dan harus demi kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (31/3).
Gunhar juga menyayangkan kondisi secara umum di wilayah pertambangan yang belum memberikan kontribusi bagi kemakmuran rakyat sekitarnya. Menurutnya, kondisi masyarakat di sekitar pertambangan malah diliputi dengan berbagai kerusakan infrastruktur serta ancaman kerusakan alam pasca tambang.
"Yang terjadi hari ini, mana ada masyarakat sekitar pertambangan itu sejahtera. Lingkungan rusak, jalan ancur, belum lagi pasca tambang. Itu di Bangka gara-gara tambang timah, kalau kita naik pesawat dan lihat ke bawah itu tampak lubang semua. Di Sumsel juga begitu, belum lagi kita lihat di Kalimantan," bebernya.
Tak hanya itu, Gunhar juga memberikan dukungan pada pemerintah untuk kembali mencabut izin perusahaan tambaang yang tak taat aturan. “Kami dukung kebijakan itu. Kalau kurang, tambah lagi tutup. Tidak apa-apa. Kita sepakat,” tegasnya.
Akan tetapi, Gunhar juga menambahkan bahwa pemerintah harus konsisten dalam melakukan penutupan perusahaan tambang. Jangan sampai tiba-tiba membukanya kembali.
"Jangan setelah ditutup, dibuka kembali 12 hari kemudian, itu tidak cakep bahasanya. Apalagi yang tutup presiden, yang buka Menteri Marves. Saya baca itu daftar beberapa perusahaan yang izinnya direlaksasi, tidak sama dengan perusahaan yang tidak direlaksasi. Itu gak boleh pilih-pilih, jadi keadilan itu untuk semua.” singgung Gunhar.
Diketahui bahwa pada Januari 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba). Kementerian ESDM menegaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.
(wk/amel)