Pasien Hidup Dinyatakan Meninggal Berujung Jalur Hukum, Pihak Rumah Sakit Klarifikasi
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

RSU Royal Prima Medan tiba-tiba dilaporkan seorang warga atas tuduhan pemalsuan dokumen. Ternyata warga tersebut dinyatakan meninggal 2 tahun lalu oleh pihak rumah sakit.

WowKeren - Seorang warga melaporkan Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan atas kasus pemalsuan dokumen ke Polrestabes Medan. Pasalnya, warga tersebut dinyatakan meninggal dunia padahal dalam kondisi sehat.

RSU Royal Prima Medan disebut telah menyatakan seorang pasien bernama Henri Manik (56) meninggal dunia. Berkaitan dengan kasus orang hidup dinyatakan mati, Legal RSU Royal Prima Medan, Yunita Eva Suzana angkat bicara. Ia mengungkap bahwa sebelum kasus orang hidup dinyatakan mati ini muncul, pihaknya pernah merawat pasien atas nama Henri Manik di tahun 2020.

Saat itu pasien atas nama Henri Manik datang berobat ke RSU Royal Prima Medan dibawa oleh keluarganya bernama Glora Pasaribu. Henri Manik berobat menggunakan kartu BPJS kelas III.

"Sebenarnya pasien atas nama Henri Manik memang betul dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Pasien memang kami rawat menggunakan kartu BPJS kelas III," kata Yunita Eva Suzana, Sabtu (2/4).

Ia menjelaskan, setibanya di RSU Royal Prima, pihak keluarga langsung mendaftar. Anehnya, identitas pasien juga terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Pada saat mendaftar ke kami itu didampingi oleh keluarga bernama ibu Glora Pasaribu. Beliau melengkapi semua data pasien termasuk kartu BPJS, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dukcapil telah melakukan perekaman e-KTP," terangnya.


Yunita mengatakan bahwa pasien tersebut sempat dirawat kurang lebih tiga hari di RSU Royal Prima Medan itu, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Saat itu kondisi pasien yang kami dapat informasi dari dokter di UGD bahwa emergency, jadi kami lakukan penyelamatan nyawa terlebih dahulu, baru kami melengkapi administrasi," tutur Yunita.

"Dia masuk tanggal 18 Februari 2020, dan kami rawat di sini selama tiga hari, lalu pada tanggal 21 Februari 2020 pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Setelah dua tahun berjalan Eva pun heran tiba-tiba ada seorang warga dengan identitas yang sama menyatakan diri masih hidup dan melaporkan kasus pemalsuan dokumen ke Polrestabes Medan. Eva juga mengaku tidak mengetahui apapun, terkait data tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugasnya yakni merawat pasien.

"Tidak mungkin kami melakukan hal tersebut, karena pada saat pasien masuk data semua telah dilengkapi oleh pasien, kami juga telah melakukan penyelamatan nyawa dan perawatan pasien namun pasien meninggal," ujarnya.

"Sebenarnya kalau dinyatakan ada pemalsuan, kami sebagai tenaga kesehatan tidak mengetahui itu. Karena yang kami tahu hanya merawat pasien," bebernya.

"Ada kemungkinan pasien yang pertama ini datang ke kita memakai identitas orang yang masih hidup, kartu keluarga nya ada, ada surat dari Dukcapil bahwa dia memang ngurus KTP. Kemudian ada kartu BPJS, dari mana kami tau ini punya si ini punya si itu," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait