Sebagai informasi, perusahaan telah diberi keringanan boleh mencicil THR selama dua tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang menghantam perekonomian Indonesia.
- Bertilia Puteri
- Senin, 04 April 2022 - 15:59 WIB
WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan secara penuh tahun ini. Pembayaran THR tidak lagi boleh dicicil.
"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," tutur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, kepada detikcom, Minggu (3/4).
Sebagai informasi, perusahaan telah diberi keringanan boleh mencicil THR selama dua tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang menghantam perekonomian Indonesia. Namun kini dengan semakin membaiknya situasi COVID-19, Kemnaker memastikan tidak akan lagi memberikan keringanan tersebut.
Menurut Indah, Surat Edaran (SE) Menaker yang mengatur pembayaran THR 2022 tersebut akan dirilis dalam waktu dekat. "Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," ujarnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan menjadi dasar hukum pembayaran THR Keagamaan. "THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," demikian kutipan aturan tersebut.
Lantas, bagaimana respons pengusaha menanggapi hal ini? Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengakui bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha, namun ia mengingatkan bahwa kemampuan dunia usaha juga perlu dipertimbangkan.
"Namun sekalipun kewajiban, akan tetap memperhatikan dari sisi kemampuan dunia usaha. Saat ini kita masih di tengah ketidakpastian, ekonomi kita masih dalam proses pemulihan, baru mulai merangkak," ujar Sarman dilansir Kumparan, Senin (4/4).
Menurut Sarman, sudah ada sektor usaha yang seharusnya mampu membayar THR secara penuh tahun ini. Namun ada pula perusahaan yang kemungkinan baru bisa mencicil THR tersebut.
"Kami berharap pemerintah tetap memberikan solusi bagi perusahaan yang tidak mampu. Enggak mungkin pengusaha sampai ngutang untuk membayar THR, tidak bijak juga. Yang jelas niat baik pengusaha itu tetap komitmen (bayar THR)," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI Jakarta Nurjaman. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya, pengusaha ingin mensejahterakan karyawan dengan memberikan THR. Namun ia mengingatkan masih ada beberapa perusahaan yang belum bangkit dari efek pandemi.
"Nah berkenaan dengan THR pengusaha juga ingin memberikan, ingin melaksanakan semua ketentuan yang berlaku termasuk pembayaran THR, tidak ada niatan untuk tidak membayar," tegasnya. "Sekarang kembali harusnya fleksibel. Saat ini masih ada pengusaha atau perusahaan yang masih belum recovery atau baru sedikit berkembang atau baru sedikit mulai berusaha."
(wk/Bert)