Meski telah dihadapkan dengan lamanya penerbitan SK, namun kini para guru honorer yang lulus PPPK Guru Tahap I tengah berbahagia lantaran telah menerima gaji dan rapelan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 04 April 2022 - 16:28 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I 2021 telah selesai digelar. Bahkan ratusan guru honorer yang lulus seleksi PPPK Guru Tahap I pun diketahui telah menerima gaji dan rapelan pada 1 April 2022.
Adapun ratusan guru honorer yang telah menerima gaji dan rapelan pada 1 April 2022 itu merupakan mereka yang telah lulus PPPK Guru Tahap I di Kota Kediri. Akan tetapi, ternyata masih ada daerah yang PPPK Guru sudah lebih dulu menerima gaji.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK21) Kota Blitar, Kukuh Satria Tetuko mengatakan bahwa 69 guru yang menerima SK pada 1 Maret 2022 telah mendapat gaji pada 31 Maret lalu. Kemudian pada 1 April 2022, mereka disebut kembali menerima gaji bulan April.
Kukuh mengaku pihaknya hanya menerima gaji, dan tidak ada rapelan. "Kami menerima gaji pada Maret dan April, enggak ada rapelan," ujar Kukuh kepada JPNN.com, Senin (4/4).
Dengan begitu, artinya bahwa apa yang diterima oleh 69 PPPK Guru di Kota Blitar tidak sama dengan Kota Kediri. Kota Kediri diketahui memberikan rapelan terhitung Februari 2022 kepada 103 PPPK Guru.
Meski begitu, Kukuh dan kawan-kawannya mengaku menerimanya dengan ikhlas. Adapun alasannya adalah lantaran menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. "Enggak apa-apa, Alhamdulillah, kami sudah dikasih gaji Maret-April," paparnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa 69 PPPK Guru Tahap I sudah mendapatkan SK per 1 Maret 2022, serta menandatangani kontrak kerja. Kukuh menjelaskan bahwa 69 guru yang sudah menerima SK pada 1 Maret itu tidak masalah bila gaji mereka dihitung 1 Maret sesuai tanggal SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas.
Lebih lanjut, Kukuh menuturkan bahwa kontrak kerjanya memang per 1 Februari 2022, namun mereka tidak masalah bila ternyata gajinya tidak dirapel. Adapun sikap menerima dari Guru PPPK itu lantaran hingga Februari, mereka tetap digaji sebesar Rp2,1 juta.
Namun untuk bulan Maret, kata Kukuh, angka tersebut naik lantaran telah menyandang status sebagai PPPK. Sementara itu, diketahui ada 6 calon PPPK yang belum menerima SK pada saat itu lantaran status BTL atau berkas tidak lengkap. Sehingga mereka tanda tangan kontrak pada 22 Maret 2022 dan tengah menunggu penerbitan SK.
(wk/tiar)