Ketat! Produsen Hingga Pengecer Minyak Goreng Curah Kini Bakal Dipantau 24 Jam
Nasional

Kemenperin dan kepolisian bekerja sama menertibkan peredaran minyak goreng di pasaran. Mereka membentuk satgas untuk mengawasi dan memantau produsen hingga pengecer minyak goreng 24 jam.

WowKeren - Pemerintah kini makin ketat mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran. Terutama minyak goreng curah yang kini jadi persoalan.

Kementerian Perindustrian dan Polri pun bersinergi membentuk satuan petugas (satgas) dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, maka kedua pihak akan melakukan penindakan tegas.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

"Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut," ujar Agus dalam siaran pers, Senin (4/4).


"Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan," sambungnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan satgas gabungan tersebut ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam," jelas Sigit.

Dengan adanya pengawalan selama 24 jam penuh, diharapkan minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya. Agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan harga penjualannya sesuai dengan kebijakan HET.

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait