Pemerintah Tetapkan HET Gula, Ketum Asosiasi Petani Tebu RI Ungkap Ini Sebuah Kesalahan!
Unsplash/aranprime
Nasional

Sebelumnya, Mendag menyebut akan menerapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET gula yakni Rp12.500 per kg. Namun hal ini lantas mendapat respons keras dari petani tebu.

WowKeren - Seperti yang diketahui saat ini harga bahan kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gura mengalami kenaikan yang signifikan. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun memastikan bahwa harga gula kristal putih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag yakni Rp12.500 per kilogram.

Kemudian, Lutfi memaparkan bahwa saat ini harga gula pasir tersebut masih di atas Rp12.500 per kg secara nasional. Menurutnya, hal ini dikarenakan proses gula mentah atau raw sugar yang izinnya dikeluarkan pada tahun 2021 lalu sebesar 680 ribu ton, belum semua dikeluarkan untuk rakyat.

Selain itu, kata Lutfi, gula yang sudah digiling adalah sebesar 147.270 ton, dan baru sekitar 88.811 ton yang didistribusikan ke masyarakat. Artinya bahwa baru seperdelapan gula yang keluar dari total impor raw sugar yang dilakukan. Dengan kapasitas produksi pabrik gila per harinya sekitar 5-6 ribu ton cane per day, maka gula yang akan didistribusikan menjadi semakin banyak.

"Jadi menjelang puasa dan liburan itu barang akan lebih banyak, dari 680 ribu ton itu baru keluar 88 ribu," papar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (4/4). "Artinya, ekspetasi kami dengan adanya persediaan barang itu, harga di masyarakat untuk GKP saya pastikan sesuai HET."


Terkait dengan HET gula yang ditentukan oleh pemerintah, menurut petani, cara pemerintah tersebut merupakan sebuah kesalahan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen dalam "Market Review IDXCHanel".

"Gula ini bukan barang yang dikuasai pemerintah, barang ini diproduksi oleh petani, dibuat oleh petani," ujar Soemitro, Selasa (5/4). "Masak barangnya dikuasai petani, lalu harganya dibatasi oleh pemerintah (lewat aturan HET)."

Menurut Soemitro, pemerintah tidak bisa secara sepihak menentukan dan menerapkan HET gula lantaran berbagai biaya produksi, seperti harga pupuk sampai ongkos angkut, juga mengalami peningkatan signifikan. Dengan begitu, posisi petani tebu menjadi terjepit antara meningkatnya biaya produksi dan harga jual yang dibatasi.

Maka dari itu, kata Soemitro, apabila tujuan menerapkan HET untuk memberikan harga yang murah untuk konsumen, maka pemerintah perlu memahami bukan pihaknya yang memberikan subsidi, melainkan petani tebu yang menyangga harga murah untuk konsumen itu.

Sehingga Soemitro berharap apabila pemerintah benar-benar ingin memberikan harga gula yang murah, ia meminta agar pemerintah bisa lebih fokus pada upaya meningkatkan produktivitas petani seperti pemberian subsidi pupuk, infrastruktur pendukung, penyaluran kredit yang murah dan mudah, serta insentif lainnya yang mendukung produktivitas pertanian.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait