Selain subsidi upah ini, pemerintah juga masih menjalankan sejumlah program perlindungan sosial lainnya. Salah satunya program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 05 April 2022 - 15:49 WIB
WowKeren - Pemerintah akan menyediakan bantuan subsidi upah bagi karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/4).
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Airlangga dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja."
Selain subsidi upah ini, pemerintah juga masih menjalankan sejumlah program perlindungan sosial lainnya. Antara lain program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima.
Selain itu, pemerintah juga akan menambah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2 juta. Lalu pemerintah juga akan menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesa Rp 300 ribu untuk tiga bulan.
"Diharapkan (BLT mina=yak goreng) dalam bulan Ramadhan ini bisa diberikan," ujar Airlangga. "Kemudian juga program BLT Dana Desa juga terus dilanjutkan."
Selain itu, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan program bantuan lain. Salah satu contohnya adalah bantuan untuk usaha mikro sebesar Rp 600 ribu per penerima.
"Tadi juga ada usulan dari bantuan presiden untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima," ungkapnya.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengungkapkan bahwa subsidi upah akan cair pada bulan April 2022 ini. "Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," tutur Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (5/4).
Sebelumnya, Anwar juga sempat menjelaskan bahwa program subsidi upah akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain subsidi upah, Kemnaker kini tengah membahas berbagai kebijakan seperti tunjangan hari raya (THR) dan jaminan hari tua (JHT).
"BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan," katanya.
(wk/Bert)