Tilang Elektronik di Tol Jakarta Sudah Berlaku Selama 3 Hari, Ratusan Mobil Tertangkap Overspeed
Nasional

Sebelumnya aturan tersebut telah disosialisasikan pihak kepolisian selama bulan Maret 2022. Kemudian pada 1 April 2022, aturan tersebut mulai diterapkan.

WowKeren - Polisi sebelumnya telah mengumumkan bahwa per 1 April 2022, akan mulai diberlakukan aturan terbaru dalam berkendara bagi pengguna jalan tol. Adapun peraturan yang dimaksud adalah kepolisian bakal menilang pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal 120 Km per jam di jalan tol.

Kini, sudah tiga hari sejak aturan tersebut diterapkan, tercatat ada 128 kendaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Tiga hari terakhir sudah 128 (kendaraan) yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4).

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan bahwa denda tilang yang dikenakan yang akan dikenakan kepada para pelanggar adalah Rp500 ribu. Apabila tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir.

"Proses tilang dianggap selesai, tapi kalau dia tidak melaporkan, tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya, maka STNK-nya akan diblokir," papar Sambodo.


Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan bahwa ruas jalan tol yang akan menerapkan e-tilang batas kecepatan, di antaranya adalah Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ, Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran, dan Ruas Tol Cengkareng.

Sementara untuk pelanggaran batas muatan di ruas jalan tol, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya telah memaparkan analisa dan evaluasi implementasi tilang elektronik atau e-TLE di jalan tol selama tiga hari terakhir, menunjukkan penurunan.

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," ungkap Firman dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).

Sementara untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, kata Firman, pada hari pertama 303 buah, hari kedua 427, dan hari ketiga 29 pelanggaran. Kemudian ia juga menyebut angka pelanggaran batas kecepatan ikut menurun, seperti yang terjadi di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

"Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," tutup Firman.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait