Herry Wirawan Divonis Mati, Komnas HAM Ingatkan Pemulihan 13 Korban Tak Kalah Penting
AFP/Timur Matahari
Nasional

Komnas HAM mengingatkan bahwa pemulihan 13 korban tak kalah penting dari vonis mati terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan. Mereka pun mendorong pemerintah berupaya memulihkan para korban.

WowKeren - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung pada Herry Wirawan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Meski begitu, nasib 13 korban tentu juga masih harus tetap mendapat perhatian dari pemerintah. Hal itu lah yang kini menjadi perhatian Komnas HAM.

"Bagi Komnas HAM, korban adalah pihak paling utama untuk diperhatikan. Maka kami juga sangat kuat mendorong ada proses restitusi, rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius, dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainnya," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan video, Selasa (5/4).

Apa yang dialami anak-anak tersebut merupakan sebuah penderitaan fisik sekaligus psikologis. Untuk bisa tumbuh tanpa trauma saat dewasa nanti, tentu dibutuhkan berbagai langkah pemulihan yang memakan waktu dan tenaga. Komnas HAM fokus mendorong pemerintah untuk memfasilitasi para korban untuk mendapat berbagai perawatan pemulihan tersebut.

"Dan tidak kalah pentingnya adalah masa depan mereka terganggu. Itu bisa dipulihkan secara bertahap dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah dan institusi-institusi sosial yang ada. Kita harus bekerja sama mengatasi itu dan fokus kepada pertolongan terhadap korban ini," ungkapnya.


Ia beranggapan bahwa vonis mati dalam kasus ini Herry Wirawan, tak berkorelasi dengan efek jera. Pidana mati juga tidak berkorelasi langsung terhadap upaya pemulihan para korban. Tidak efektifnya vonis mati menjadi salah satu sebab hukuman ini mulai ditinggalkan secara global.

Taufan menyinggung pula soal perlunya negara memperbaiki sistem. Terutama sistem pendidikan keagamaan, di mana orang-orang yang justru dipercaya mengasuh murid justru menjadi pelaku yang memanfaatkan kedekatan itu untuk mengeksploitasi korban.

"Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang menggunakan jargon-jargon keagamaan tapi sebetulnya ada praktik-praktik kejahatan terselubung," bebernya.

Terbitnya Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menurut Taufan jadi langkah yang patut diapresiasi.

"Karena itu satu langkah sistematik untuk mencegah tidak saja kekerasan tapi praktik-praktik perundungan seksual yang dialami banyak pihak di perguruan tinggi," pungkas Taufan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait