Seorang pria di Lampung tewas di tangan ayah dan kedua adiknya. Ketiganya tega menghabisi nyawa anggota keluarganya sendiri karena korban dianggap telah durhaka pada sang ibu.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 06 April 2022 - 14:59 WIB
WowKeren - Kasus pembunuhan menimpa seorang pria berusia 36 tahun di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Pelakunya adalah 3 anggota keluarga korban sendiri, yaitu ayah dan kedua adiknya.
Korban bernama Firman Firdaus dihabisi lantaran dianggap telah durhaka kepada ibu kandungnya sendiri. Pelaku masing-masing bernama Sahri (65), Deni Irawan (31), dan Riswan Efendi (27). Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas perbuatan korban.
"Para pelaku menganggap perilaku korban yang berstatus anak kandung dan kakak pelaku sudah meresahkan dan dianggap sudah kurang ajar kepada Nur Aminah, kandung ibu mereka," jelas Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (5/4).
Tak hanya itu, korban disebut juga sudah meresahkan masyarakat Kampung Simpang Rengas. Ternyata korban merupakan residivis sejumlah kasus pencurian dan dua kali mendekam di penjara.
Emosi ketiga pelaku memuncak saat korban menampar ibunya hingga tersungkur. Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2022 lalu.
"Pelaku emosi dan marah-marah kepada sang ibu karena tidak ada menu makanan di meja makan. Tak sampai di situ, pelaku langsung menampar ibu kandungnya hingga tersungkur," terang Kapolres.
Perbuatan kasar Firman itu dilihat oleh sang adik, Deni Irawan. Ia pun langsung masuk ke dapur dan memukul kepala Firman dengan menggunakan balok kayu hingga tersungkur. Tak sampai di situ, Riswan Efendi juga ikut memegangi kedua tangan korban. Korban akhirnya tewas karena mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepalanya.
"Kemudian masuk sang ayah membantu kedua anaknya dengan mengikat tangan sang anak sulung dengan tali. Lantas pelaku Deni dan Riswan membenturkan kepala korban ke lantai hingga mengeluarkan darah dari bagian kepalanya," bebernya.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh ayah dan adik kandung korban bermula dari kecurigaan masyarakat atas kondisi jenazah. Kecurigaan tersebut membuat masyarakat memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ketiga pelaku sepakat mengatakan kalau korban meninggal akibat terjatuh dari tower pemancar dan mengalami luka di bagian kepalanya," jelas AKP Edy Qorinas.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya terungkap kematian korban akibat kekerasan yang dilakukan ayah dan kedua adik korban dengan cara dianiaya," sambungnya.
Pada akhirnya, Sahri, Deni, dan Riswan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan dijerat pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
(wk/amel)