BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy Sementara Imbas Peringatan Kontaminasi Salmonella di Eropa
shutterstock
Nasional

BPOM RI turut mengambil tindakan terkait kabar produk cokelat Kinder di Eropa yang terkontaminasi bakteri Salmonella. BPOM pun langsung menghentikan sementara peredaran produk Kinder Joy.

WowKeren - Beberapa waktu lalu pihak berwenang Inggris memperingatkan masyarakat tentang produk Kinder yang terkait dengan potensi wabah Salmonella. Pihak perusahaan pun disebut telah melakukan penarikan produk dari peredaran. Merespons informasi itu, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu.

Akan tetapi, BPOM RI memastikan bahwa produk cokelat merek Kinder Surprise yang ditarik di Inggris dan sejumlah negara di Eropa itu tidak terdaftar di Indonesia. Meski begitu, pihaknya akan menghentikan peredaran produk itu untuk sementara waktu sampai dipastikan cokelat tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.

"Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito, Senin (11/4).

BPOM juga memastikan akan mengawal penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls produksi oleh Ferrero India PVT, LTD.


Sementara, produk yang ditarik di beberapa negara adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga ukuran 20 gram. Batas tanggal kedaluwarsa tiap produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Penarikan produk juga diperluas ke beberapa varian. Di antaranya produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram. Tanggal kedaluwarsanya 20 April 2022–21 Agustus 2022.

"Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, laporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Penghentian sementara peredaran cokelat Kinder itu dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru