Berencana Mudik Dengan Kapal? Simak Syarat Perjalanan Terbaru
Pexels/Faruk Tokluoğlu
Nasional

Menjelang Lebaran 2022, masyarakat diketahui telah bersiap untuk melakukan mudik. Adapun dalam mudik, biasanya masyarakat juga akan menggunakan moda transportasi umum, salah satunya adalah kapal.

WowKeren - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah menerbitkan aturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan menggunakan transportasi laut.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Mugen Santoso selaku Plt Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut itu tertuang dalam SE Nomor 47 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.

Mugen menuturkan secara garis besar aturannya masih sama seperti sebelumnya, hanya saja ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Adapun perubahan aturan tersebut yakni dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, baik tes antigen maupun RT-PCR, dengan catatan sudah divaksin dosis kedua.

Sedangkan bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun, kata Mugen, masih harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR yang berlaku adalah sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Selain itu, calon penumpang kapal juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan. Sedangkan untuk calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama, kata Mugen, wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksin COVID-19, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum perjalanan.

Selain itu, PPDN dengan penyakit penyerta itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Mugen menambahkan bagi calon penumpang di bawah usia 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, dan dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan prokes secara ketat," tegas Mugen dalam keterangannya, Rabu (20/4).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait