Halal! 100 Juta Dosis Vaksin Zifivax Siap Dipakai di Indonesia
Pixabay/torstensimon
Nasional

JBio telah menyiapkan 100 juta vaksin Zifivax untuk kebutuhan vaksinasi COVID-19 yang bersertifikasi halal. Hal itu menyikapi keputusan MA yang mewajibkan pemerintah memakai vaksin halal.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutuskan bahwa pemerintah saat ini harus menggunakan vaksin halal untuk vaksinasi COVID-19. Padahal, belum semua jenis vaksin yang digunakan di Indonesia sudah bersertifikasi halal. Kemenkes pun mengakui bahwa memang belum semua vaksin yang ada di Indonesia itu mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di tengah persoalan itu, Direktur Utama Jakarta Biophramaceutical Industry (JBio), Mahendra Suhardono mengaku sudah menyiapkan lebih dari 100 juta vaksin Zifivax untuk bisa dipakai dalam program vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Jutaan dosis vaksin yang sudah tersertifikasi halal itu diharapkan mampu membantu percepatan pemulihan Indonesia dari pandemi COVID-19.

"Kita sudah berkomitmen siap membantu pemerintah. Kita siapkan lebih dari 100 juta dosis vaksin Zifivax yang sudah dinyatakan halal oleh MUI dan bisa diproduksi di Indonesia," ujar Mahendra Suhardono, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (27/4).

Mahendra Suhardono mengatakan bahwa jutaan dosis vaksin yang dikeluarkan oleh JBio itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa pemerintah harus menyediakan vaksin halal. Penetapan vaksin Zifivax halal tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 53 Tahun 2021.


"Kita komit menyuplai ke Indonesia, cukup besar, kita siapkan cukup besar vaksin yang halal dan sudah mendapat izin dari BPOM RI," ungkapnya Mahendra Suhardono.

Mahendra berharap dengan ketersediaan vaksin Zifivax yang sudah bersertifikasi halal bisa meningkatkan masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi.

"Ini jadi membantu pemerintah untuk percepat vaksinasi dan pemulihan dari pandemi," kata Mahendra.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin CoOVID-19 halal lewat putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020. Selama ini, pemerintah menggunakan beberapa jenis vaksin COVID-19. Tapi hanya sinovac, zififax dan merah putih yang dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

MUI pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vaksin jenis AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Akan tetapi, jenis-jenis vaksin itu boleh digunakan karena kondisi mendesak serta ketersediaan vaksin halal yang tidak mencukupi. Saat ini, Pemerintah Indonesia menggunakan diketahui masih vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Sinopharm untuk booster.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait