Kabar Baik! Tak Hanya WFH, Kini ASN Diwacanakan Boleh Bekerja Dari Mana Saja
Nasional

Setelah melihat skema WFO yang diselingi dengan WFH selama pandemi COVID-19 berjalan dengan baik, kini muncul wacana skema WFA alias Work From Anywhere atau bekerja dari mana saja.

WowKeren - Selama masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia, pemerintah meminta perusahaan, baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun kini, pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan baru.

Adapun wacana kebijakan tersebut adalah menerapkan skema work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan skema ini, para abdi negara nantinya bisa bekerja dari kafe maupun dari kampung halaman.

Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan WFA merupakan skema kerja yang memperbolehkan ASN bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ia pun menerangkan tujuan munculnya wacana tersebut.

"Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," beber Satya kepada Republika, Rabu (11/5).

Lebih lanjut, Satya menerangkan skema WFA itu pun memungkinkan para ASN untuk bekerja dari kampung halamannya masing-masing. Mengenai absen, bisa di mana saja, yang penting kinerja dan target bisa tercapai.


Kendati begitu, Satya menuturkan bahwa kinerja para ASN itu nantinya akan tetap dipantau dan dikendalikan oleh pejabat pengawas. Sementara untuk mekanismenya, setiap ASN diharuskan untuk mengisi absensi berbasis lokasi secara daring.

Selain itu, kata Satya, tidak semua ASN bisa bekerja dari mana saja. Ia mengungkapkan bagi ASN yang tugasnya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, serta yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran secara fisik di kantor, maka tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

"Sedang dikaji (soal penerapan WFA bagi ASN), kemungkinan akan diterapkan bagi ASN yang tugasnya bersifat administratif," jelas Satya. "Kalau yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap masuk kantor."

Satya lantas mencotohkan ASN yang tidak bisa melakukan WFA adalah awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas lembaga permasyarakat Kumhan, dan Satpol PP. Terkait dengan waktu penerapan WFA, ia belum bisa memastikan lantaran saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Selanjutnya, Satya menambahkan wacana WFA itu muncul dikarenakan melihat skema WFO yang diselingi dengan WFH berjalan baik pada masa pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir. "Tapi tetap butuh kajian mendalam untuk diterapkan," tutup Satya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait