Detik-Detik TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Batam Usai Masuki Wilayah Udara RI Tanpa Izin
Instagram/militer.udara
Nasional

Pada Jumat (13/5) kemarin sebuah pesawat asing menerobos wilayah udara Indonesia. Atas hal ini, TNI AU pun lantas meminta pesawat asing tersebut mendarat di Batam.

WowKeren - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) diketahui memaksa pesawat asing mendarat di Landasan Udara (Lanud) Hang Nadim di Batam. Hal ini dilakukan lantaran pesawat tipe DA 62 itu memasuki wilayah udara Indonesia dari Kuching menuju Senai di Malaysia tanpa izin.

Indan Gilang Buldansyah selaku Kepala Dinas Penerangan TNI (Kadispen) AU Marsma TNI mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (13/5) kemarin. Atas insiden penerobosan pesawat asing itu, kini pilot, kopilot, dan kru pesawat yang diketahui milik perusahaan asal Malaysia tersebut dalam proses penahanan khusus untuk penyidikan oleh otoritas udara di Batam.

"Pesawat tersebut diterbangkan oleh MJT warga negara asal Inggris dan TVB (kopilot), serta CMP (kru), diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim, Batam, karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin," ujar Marsma Indan dalam siaran pers, Sabtu (14/5).

Marsma Indan mengungkapan pesawat terbang itu bukan hanya menerobos masuk ke wilayah udara RI, saat dilakukan pemeriksaan oleh militer, juga tidak dilengkapi dengan dokumen penerbangan. "Pesawat sipil asing tersebut berstatus unschedule, dengan call sign VOR06, nomor registrasi G-DVOR tipe DA62," ungkapnya.


Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim, Letkol Pnb Iwan Setiawan mengatakan bahwa pendaratan paksa pesawat asing tersebut merupakan petunjuk dari Pangkoopsud I. Berdasarkan komunikasi dari radar, pilot, diperintahkan untuk kembali ke Kuching lantaran sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia.

Akan tetapi, kata Iwan, dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kuching karena jarak sudah lebih 100 NM, dikhawatirkan bahan bakar tidak mencukupi, sehingga meminta mendarat di Batam. Ia pun mengatakan bahwa didapat keterangan dari kru pesawat yang tidak merasa bersalah.

"Mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari Malaysia ke Malaysia, dan sudah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR, namun secara riil kru tidak dapat menunjukkan 'Flight Clearance' yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," jelas Iwan.

Setibanya di Batam, seluruh kru pesawat asing tersebut pun dicek kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam dan dinyatakan sehat, serta sudah mendapat vaksin penguat COVID-19.

Di sisi lain, pihak imigrasi juga menyatakan bahwa tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat, serta dokumen imigrasi berupa paspor dinyatakan lengkap.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait