Sudah Diwanti-wanti, 395 Laporan Kasus Gratifikasi Diterima KPK Sepanjang Lebaran 2022
Nasional

KPK mendapatkan ratusan laporan terkait kasus gratifikasi selama momen Hari Raya Idul Fitri 2022 kemarin. Gratifikasi itu berupa cindera mata, bunga, makan, uang, hingga emas.

WowKeren - Praktik gratifikasi di Indonesia tampaknya cukup sulit untuk diberantas. Hari Raya Lebaran Idul Fitri pun jadi salah satu momen di mana banyak modus gratifikasi dilakukan. Komoisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sejak bulan Ramadhan telah mengingatkan para pejabat dan ASN untuk tak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, bahkan termasuk bingkisan parsel.

Tapi faktanya, KPK sejauh ini telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri. Tak main-main jumlah gratifikasi tersebut ditaksir mencapai Rp 274.117.519.

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000. Kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899. Lalu 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000. Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ungkap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5).


Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara sebagian yang lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Ipi menuturkan bahwa KPK saat ini juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

"Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," beber Ipi Maryati.

Seperti diketahui, sebelumnya, KPK telah menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK berharap masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," pesan Ipi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait