MUI beserta ormas-ormas islam menyampaikan kesepakatan mereka untuk meminta pemerintah memasukkan perilaku LGBT dalam kategori tindak pidana dalam RKUHP.
- Amelia Nur Fatimah
- Kamis, 02 Juni 2022 - 14:46 WIB
WowKeren - Isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia hingga kini masih jadi pembahasan panas. Berbagai organisasi dan lembaga Islam dengan tegas menolak perilaku LGBT di Indonesia.
Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam pun kompak meminta pemerintah untuk memasukkan perilaku dan praktik LGBT sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk "Mengapa Kita Menolak LGBT" yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.
"Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6).
Ahmad menyampaikan bahwa MUI dan ormas-ormas Islam dengan tegas menolak keras praktik LGBT. Perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.
"Mendesak kepada pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi, LSM maupun perusahaan internasional di Tanah Air merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga," beber Ahmad.
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT. Hal itu sebagai upaya menekan pergerakan LGBT secara masif.
"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah," kata Cholil.
Cholil menyampaikan pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan paham dengan agama Islam. Penciptaan manusia hakikatnya berpasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis.
Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya soal pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun dalam keadaan suka sama suka jug harus berlaku hukum pidana serupa.
"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," kata Cholil.
MUI pada 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
(wk/amel)