Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang bajak laut asal Belawan. Keduanya telah merampok barang berharga penumpang hingga soal milik KM Maulana CU GT 3.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 03 Juni 2022 - 16:27 WIB
WowKeren - Aksi penjarahan oleh bajak laut terjadi di perairan Medan, Sumatra Barat beberapa waktu lalu. Kini, dua bajak laut yang merampok barang berharga milik penumpang kapal penyeberangan KM Maulana CU GT 3 di Medan, Sumatera Utara, itu pun berhasil ditangkap aparat.
Keduanya ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut usai beraksi di kapal penumpang penyeberangan dari dermaga Sundari menuju ke dermaga Batang Sere. Kedua bajak laut itu yakni MA (35) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan, Kota Madya Medan dan BP (34) warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan, Kecamatan Belawan, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Hadi Wahyudi mengatakan, kedua bajak laut itu ditangkap empat hari setelah kejadian.
"Benar, ini merupakan penangkapan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan di atas kapal penyeberangan dari Sundari menuju Batang Sere," kata Hadi, Kamis (2/6), melansir Tribunnews.com.
Hadi mengatakan, kejadian bermula saat kapal KM. Maulana CU GT 3 yang membawa empat orang penumpang menuju ke pelabuhan Batang Sere. Saat di tengah perjalanan, kapal tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan perahu bermesin pada 26 Mei sore lalu.
Kemudian dua pelaku meminta minyak solar ke kapal yang dinahkodai Midian Ginting. Setelah diberhentikan dan dimintai solar Midian pun memberikan solar yang diminta.
Bukanya pergi, dua bajak laut ini pun malah naik ke atas kapal penumpang tersebut lalu mengacungkan parang ke leher nahkoda kapal. Setelah itu mereka pun mengambil 1 unit handphone android merk Oppo A 16, uang senilai Rp 50 ribu, uang milik penumpang kapal Rp 1 juta dan sebuah kalung emas.
Kedua pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa mendekam di jeruji besi milik Direktorat polisi air dan udara (Polairud) Polda Sumut di Belawan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal yang digunakan, parang dan sebuah handphone.
"Sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Hadi Wahyudi.
(wk/amel)