Catat! Mulai 13 Juni 2022, Polisi Akan Menilang Pelanggar Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan di Jakarta
Unsplash/Achmad Al Fadhli
Nasional

Selama sepekan sebelumnya, sanksi tilang belum diterapkan bagi pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan baru di Jakarta. Namun mulai Senin (13/6) hari ini, penilangan mulai diterapkan.

WowKeren - Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memperluas aturan ganjil genap ke 13 ruas jalan. Adapun penerapan ganjil genap terbaru di 26 ruas jalan di Ibu Kota itu telah dimulai sejak 6 Juni 2022 lalu. Namun polisi diketahui belum menilang pelanggar.

Kini, per hari Senin (13/6), pihak kepolisian akan mulai memberikan tilang untuk pengendara yang melanggar ganjil genap di 13 ruas jalan baru di Jakarta. Sebagaimana diketahui, selama sepekan sebelumnya, polisi hanya memberikan teguran kepada para pelanggaran lantaran bisa dikatakan masih masa sosialisasi.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa penerapan tilang bagi pelanggar ganjil genap itu baru akan dimulai pada 13 Juni 2022. Nantinya, tilang bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.


"Tahap uji coba perluasan ganjil genap penindakan dilaksanakan tanpa tilang, namun penindakan dengan teguran simpatik/imbauan dari tanggal 6-12 Juni 2022," ujar Jamal dalam keterangannya pada pekan lalu. "Penindakan dengan tilang/ETLE dimulai tanggal 13 Juni 2022 (khusus 13 ruas jalan gage yang baru)."

Dengan berlakunya ganjil genap di 13 ruas jalan baru di Jakarta, maka kini resmi aturan tersebut berlaku untuk 26 titik lokasi yang berlaku tilang. Kondisi ini pun sama halnya dengan kondisi sebelum pandemi COVID-19 berlangsung.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa perluasan ganjil genap itu bisa mengatasi lonjakan volume kendaraan di Ibu Kota yang sudah seperti normal. Aturan ini pun saat ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap sebagaimana yang pernah berlaku sebelum pandemi COVID-19.

Aturan ganjil genap itu pun berlangsung dari Senin hingga Jumat, dengan waktu penerapan pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait